Desa Tuanatuk

Kec. Lobalain
Kab. Rote Ndao - Nusa Tenggara Timur

Artikel

Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)

Administrator

19 Maret 2025

206 Kali dibuka

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. BPD berperan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa dan berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes), menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Fungsi dan Tugas BPD:

  1. Menetapkan Peraturan Desa
    BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Perdes, termasuk APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
  2. Menampung Aspirasi Masyarakat
    BPD bertugas menyerap dan menyalurkan aspirasi warga desa dalam perencanaan pembangunan.
  3. Melakukan Pengawasan
    BPD mengawasi pelaksanaan Perdes, APBDes, dan kebijakan Kepala Desa.
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
    BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk pembahasan penting, seperti pemilihan Kepala Desa atau perubahan kebijakan strategis.

Keanggotaan BPD:

  • Dipilih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat desa.
  • Masa jabatan biasanya 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  • Anggota BPD berasal dari perwakilan masyarakat, termasuk tokoh adat, agama, dan pemuka masyarakat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 54-58).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 (diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015)

Struktur Badan Permusyawaratan Desa Tuanatuk: 

  1. Ketua BPD            : Jefry David Billik, S.Pd.,Gr.
  2. Wakil Ketua BPD  : Dance Dominggus Edon, S.IP
  3. Sekretaris BPD     : Berthi Leksiana Bessie, SE
  4. Anggota BPD        : Selviana Tungga
  5. Anggota BPD        : Jeni Magdalena Ndun, S.Pd

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

RISAD KOLLO, S.Pd., Gr

Sekretaris

YAB ARIANTO SOOAI, S.Si

Kepala Urusan Keuangan

MARDELCE BEATRIKS KOLLOH

Kepala Urusan Perencanaan

LILY IMELDA APRIYANI BOLLA

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

EVY MARTHA DETHAN

Kepala Seksi Pemerintahan

JONY ALEKSANDER LUSSIE

Kepala Seksi Kesejahteraan

MERIANCE PAULINA SAU

Kepala Seksi Pelayanan

YEFTA WELLEM ANIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tuanatuk

Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:86
Kemarin:3
Total:2.523
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.49
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-10.753647283909885
Longitude:123.03440750944631

Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa